Mafia Tanah Diklaim Tak Berdaya Lagi
Kementerian ATR/BPN cukup percaya diri soal ini. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan langsung, kalau tanah sudah punya sertifikat elektronik, mafia tanah tidak bisa mencaploknya dengan mudah. Alasannya sederhana: Ossy menegaskan, maraknya mafia tanah umumnya berawal dari lemahnya dokumen kepemilikan. Data yang tersebar di kertas, mudah dipalsukan, mudah digandakan, dan gampang hilang saat kebakaran atau banjir.
Program ini sudah berjalan cukup lama untuk skala Indonesia. Sertifikat elektronik pertama kali diluncurkan pada 4 Desember 2023, dan menurut data terbaru, jumlah sertipikat tanah elektronik yang sudah diterbitkan mencapai 8.129.884 per 1 Juni 2026. Angka itu kelihatan besar, tapi kalau dibandingkan dengan estimasi puluhan juta bidang tanah bersertifikat di seluruh negeri, ini masih jauh dari selesai. Pemerintah sendiri sempat menargetkan 120 juta sertifikat elektronik pada 2025, jadi jaraknya masih sangat jauh dari target awal.
Kenapa Sertifikat Fisik Belum Bisa Ditinggalkan Sepenuhnya
Ada bagian yang jarang dijelaskan pihak BPN ketika mereka pamer keberhasilan sistem baru ini. Sertifikat lama berbentuk buku hijau itu tidak wajib diganti, dan tetap sah secara hukum sampai kapan pun. Beberapa video di media sosial sempat membuat panik dengan klaim bahwa tanah yang tidak dikonversi sebelum 2026 akan disita negara. Klarifikasi dari Kementerian ATR/BPN sudah jelas soal ini, sertifikat yang lama, berbentuk buku dengan sampul hijau tetap berlaku meskipun sudah ada layanan sertifikat elektronik, dan negara tidak akan merampas tanah, bangunan, dan barang berharga masyarakat hanya karena tidak mengubah sertifikat menjadi elektronik. Jadi kalau ada orang yang menakut-nakuti Anda soal tenggat waktu konversi, itu hoaks, bukan aturan resmi.
Tapi bukan berarti prosesnya bebas masalah. Ada kasus nyata di Kabupaten Bogor yang cukup menggambarkan betapa ribetnya birokrasi ini kalau dokumen lama tidak rapi. Sebuah keluarga terpaksa menunda rencana menjual tanah warisan selama hampir delapan bulan pada 2025 karena sertifikat tanah milik almarhum ayah mereka masih dalam format lama dan belum tercatat di sistem elektronik Kementerian ATR/BPN. Notaris menolak proses jual beli sebelum konversi selesai. Delapan bulan menunggu, hanya untuk urusan administrasi yang seharusnya bisa dipercepat sistem digital, bukan malah menghambatnya.
Infrastruktur Belum Merata, Data Belum Rapi
Klaim “mafia tanah tak bisa lagi bergerak” itu juga perlu diuji dengan kondisi lapangan yang jauh dari Jakarta. Di sejumlah wilayah, beberapa kantor pertanahan di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah masih menghadapi kendala koneksi internet yang tidak stabil, sehingga proses unggah dokumen sering gagal dan pemohon terpaksa datang langsung. Sistem yang katanya anti-manipulasi jadi kurang ada gunanya kalau pegawai di lapangan masih harus bolak-balik input manual karena server timeout.
Masalah lain justru muncul dari program yang harusnya jadi tulang punggung digitalisasi ini, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Target tahun ini saja sudah dipangkas, dari target 7 juta bidang di tahun sebelumnya karena penyesuaian anggaran, meski kualitas pendataan diprioritaskan lebih tinggi dibanding kuantitas setelah evaluasi 2025 menemukan bahwa sejumlah sertifikat PTSL diterbitkan dengan data koordinat yang tidak akurat akibat pengukuran yang terburu-buru. Bayangkan, sertifikat yang jadi dasar kepastian hukum tanah Anda, koordinatnya bisa saja meleset karena petugas ukur buru-buru. Ini bukan detail kecil. Kalau batas bidang salah dari awal, sengketa yang muncul kemudian bukan salah mafia tanah, tapi salah sistem sendiri.
Verifikasi Itu Wajib, Bukan Opsional
Di tengah kabar simpang siur soal sertifikat digital, kebiasaan memverifikasi sumber resmi jadi kunci. Prinsipnya sama sederhananya dengan kebiasaan pemain yang selalu memastikan mereka masuk ke domain resmi lewat bk8 link alternatif sebelum memasukkan data apa pun, bukan
